RedBlueDark SmallMediumLarge
Tiga Pejabat Dharmasraya Ditahan Karena Dugaan Korupsi
Kabupaten - Kab, Dharmasraya
Friday, 02 December 2011 17:33

Hukum

Padang, Sitinjaunews - Tiga pejabat teras di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat ditahan Kejaksaan Negeri Pulau Punjung karena dugaan tindak pidana korupsi penggelembungan anggaran pembelian lahan pembangunan RSUD Sungai Dareh pada 2009.

Ketiga pejabat yang ditahan di Pulau Punjung, Kamis, yakni Sekdakab Dharmasraya Busra, Kabag Tapem Agus Khairul dan Kabid Pengolalan Pajak dan Distribusi Daerah Agustin Irianto.

Satu lagi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD itu yakni mantan Bupati Dharmasraya Marlon Martua yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Sumbar.

Busra dalam proyek pengadaan lahan RSUD tersebut sebagai ketua tim pembebasan tanah, sedangkan Agus Khairul dan Agustin Irianto sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Ketiga tersangka memenuhi panggilan Kejari Pulau Punjung sekitar pukul 09.00 WIB dan menjalani pemeriksaan sekitar tiga jam sebelum dibawa ke Lapas Muaro Sijunjung.

Sekdakab Busra yang mengenakan baju safari lengan panjang warna coklat datang didampingi penasehat hukumnya, Boy Yendra Tamin.

Kepala Kejari Pulau Punjung Nurman menegaskan, penahanan ketiga tersangka sudah melalui prosedur dan berkas mereka sudah lengkap atau P21.

"Setelah tim penyidik menyiapkan tersangka dan barang bukti, berkasnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Muaro Sijunjung. Hampir seluruh dokumen yang terkait dengan pembebasan lahan RSUD Sei Dareh sudah disita," katanya.

Menurut dia, ketiga tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan dan pada hari ke-15 berkasnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sijunjung.

Penahanan ketiga tersangka Busra berdasarkan surat print nomor 651.N3.24/FD/21/2011 tertanggal 1 Desember 2011, serta surat nomor print 652 dan 653 untuk dua tersangka lain.

Ketiga tersangka dijerat dengan UU Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Dalam kasus dugaan korupsi tersebut negara dirugikan sekitar Rp3,5 miliar berdasarkan penghitungan dari BPN provinsi dan Kabupaten Dharmasraya yang mendukung pembuktian dugaan penggelembungan tersebut, jelas Nurman. (*)


rssfeed
Email Drucken Favoriten Twitter Facebook Myspace Digg aol blogger google reddit YahooWebSzenario
 
Websitinjaunews!